Kukar, Sriwijaya Media-Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RB (24), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Tersangka ditangkap di Jalan Gunung Menyapa RT 034, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (13/2/2021). Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, pada Sabtu 13 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB beralamat di Jalan Gunung Menyapa R034, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Selanjutnya, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan karyawan Tiki.
“Alhasil benar ada sebuah paket atas nama penerima RB. Setelah diterima, petugas mengamankan RB, lalu membuka bersama-sama isi paket tersebut. Ternyata isinya 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram,” tutur Kasat, Minggu (14/2/2021).
Selanjutnya, kata Kasat, tersangka langsung digiring berikut barang bukti ke Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Imam)