Subulussalam, Sriwijaya Media – Malim Sabar Pardosi, pemilik sah atas lahan kelapa sawit di Kampung Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam mengklaim sangat dirugikan atas aksi klaim yang dilakukan oknum berinisial AM dan rekannya.
Akibatnya, kegiatan pekerjaan dilokasi perkebunan tersebut menjadi terhenti.
“Lahan itu atas nama istri saya yang dibeli dari Pak Dodi dan sudah mempunyai tanaman kelapa sawit,” tutur Malim, pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Terkait sengketa lahan tersebut, Malim Sabar mengaku sudah pernah melaporkan perihal itu dan bahkan sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
“Perkara ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian dengan kasus perusakan tanaman pada tahun 2019 lalu dan berujung ke PN Singkil,” terangnya.
Dia melanjutkan putusan akhir di PN Singkil menyatakan bahwa ke lima orang itu yaitu AM dan rekannya terbukti bersalah, sesuai dengan petikan putusan PN Singkil No 5/Pid.B/2020/PN Skl pada tanggal 3 Juni 2020 lalu.
Dalam poin kesatu menjelaskan bahwa AM dan rekannya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, secara sah melawan hukum melakukan penanaman dan pembenihan di atas tanah. Padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak adalah nama orang lain sebagai mana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Lahan itu saya beli dari Pak Dodi dan sudah mempunyai tanaman kelapa sawit. Bahkan saat di pengadilan, beliau (Pak Dodi) dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Malim berharap bagi siapapun yang masih merasa keberatan, silakan buat pengaduan secara perdata dan tidak dengan cara main hakim sendiri.
“Pastinya dengan cara main hakim sendiri sangat merugikan saya,” aku Malim Sabar.(mha)