Jakarta, Sriwijaya Media-Sebanyak 59 warga di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terkena operasi yustisi yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakbar di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satunya tidak menggunakan masker.
“Kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi yakni di Jalan Telkom Roa Malaka dan depan Jalan Perniagaan Raya. Hasilnya, 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp700.000,” terang Kompol Faruk, Sabtu (6/2/2021).
Kompol Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar supaya warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarga.
“Kami melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar ini agar muncul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarga untuk tetap mentaati prokes dengan baik dan benar,” tutur Kompol Faruk.
Sebagai rasa kasih sayang, Polsek Tambora bersama tiga pilar terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat.
“Diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 itu harus dilawan dengan protokol kesehatan,” jelas Kapolsek. (Imam)