Banyuasin, Sriwijaya Media – Menindaklanjuti nota dinas Inspektorat Kabupaten (Irkab) Banyuasin terkait penyalahgunaan uang negara melalui Program Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani (Serasi) yang dilakukan Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Hayun Hasim, Dinas Pertanian (Distan) Banyuasin agar bersangkutan dapat mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara.
“Hasil didapati ada kerugian negara senilai Rp840.116.000 dan itu harus dikembalikan ke kas negara. Jika diabaikan, maka Ketua UPKK Desa Tanjung Baru Hayun Hasim terancam dipenjara,” kata Kepala Distan Banyuasin Zainuddin melalui Kabid Sapras Distan Banyuasin Sarjono, Senin (8/2/2021).
Sarjono menyebut bahkan ada desa lain yang juga melakukan hal sama. Namun, sudah mengembalikan kerugian negara.
Dia melanjutkan kerugian itu didapatkan dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif seperti pembelian pompa air 20 unit, pintu air tiga titik yakni 2 bangunan tidak dikerjakan dan 1 rusak.
Beberapa poin inilah yang menjadi perhatian serius pihaknya.
“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan hasilnya ada kerugian negara Rp840.116.000,” tutur Sarjono.
Lain halnya dengan Ketua UPKK Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, Udin.
Dia mengklaim bersangkutan telah menyelesaikan kekeliruannya yakni bangunan gorong-gorong yang ambruk senilai Rp34.878.000 telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Desember 2020 lalu.
“Jadi, UPKK Desa Penuguan dianggap sudah selesai. Sebelum diaudit inspektorat, mereka sudah kembalikan kerugian negara,” terangnya.
Sarjono mengaku sudah mengingatkan kepada para UPKK agar tidak main-main dengan anggaran kegiatan Serasi. Apabila ada temuan, jelas konsekuensinya tanggung sendiri.
Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Banyuasin Zakirin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua UPKK Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang.
“Ya, kita lihat dulu kerugiannya seperti apa. Kalau UPKK mengembalikan uang sesuai dengan petunjuk atau arahan dari hasil penyidikan. Ya, kalau tidak dikembalikan akan dilanjutkan ke ranah hukum,” jelasnya.(indra)