Sutar Cs, Spesialis Rampok Sadis Lintas Provinsi Asal OKI Ditangkap Polres Muba di Sumut

IMG_20210226_202847

Sekayu, Sriwijaya Media-Spesialis rampok sadis bernama Sutarwan alias Bintang (41), warga RT 03 Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI ditangkap petugas Polres Musi Banyuasin (Muba) dipersembunyiannya di Kabupaten Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Lantaran berusaha melarikan diri dan hendak melawan petugas, pembunuh berdarah dingin ini dihadiahi timah panas bersarang dikali kanan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kini, tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolres Muba.

“Sutar ini pemain lawas spesialis perampok dobrak pintu lintas provinsi yang cukup sadis. Kita gerebek di tempat pelariannya di Kabupaten Siantar Sumut pada Senin 22 Februari 2021,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH., S.Ik., ketika Press Release di halaman Mapolres Muba, Jum’at (26/2/2021).

Kapolres melanjutkan tersangka Sutarwan ini menjalankan aksinya bersama 12 rekannya diantaranya berinisial I, A, M, H, T dan M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba.

Komplotan ini terakhir kali melakukan perampokan di rumah korban Jasri dan Simson Simare Mare, warga RT 07 Dusun 2 Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba pada 11 September 2012 silam.

Saat itu, korban Jasmin mengalami kerugian uang sebanyak Rp40 juta, 4 suku kalung emas, 3 suku gelang emas dan 1 suku anting emas. Sedangkan korban Simson Simare Mare yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban Jasri juga di rampok oleh komplotan Sutar cs  mengalami kerugian Rp53 juta, 2 suku cincin emas, 3 suku kalung emas, dan sepeda motor Jupiter z.

Tidak hanya itu, Sutarwan alias Bintang ini juga kerap jadi pembunuh bayaran di Kabupaten OKI tahun 2017. Saat itu, tersangka Sutar vs menembak korban Husni Thamrin, sopir travel yang menjadi korban salah sasaran.

“Komplotan Sutarwan ini paling kejam saat melakukan aksi perampokan dan tak segan melukai korbannya,” ungkap Kapolres.

Selain di Muba, Komplotan Sutar cs juga melancarkan aksinya di beberapa provinsi seperti Lampung, ajambi dan Bengkulu. Tercatat ada 9 kasus curas dilakukan komplotam Sutarwan ini.

“Target dan sasaran komplotan ini adalah pengusaha dan para pelaku ini mempunyai keahlian masing masing. Bahkan Sutarwan Cs pernah merampok dan berhasil mengantongi uang Rp1,2 miliar. Dari hasil rampokannya,  Sutar hanya mendapatkan imbalan Rp38 juta,” jelas Kapolres.

Dihadapan petugas, tersangka Sutarwan mengaku kalau hasil rampokannya itu digunakannya untuk berfoya-foya ke cafe, dan nyabu. (rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *