Subulussalam, Sriwijaya Media- Belum selesainya sengketa lahan pertanian antara masyarakat Kampung Dah dengan Masyarakat Kampung Sibuasan membuat Polsek Rundeng proaktif dan berinisiatif menengahi permasalahan itu.
Kali ini, Polsek Rundeng kembali melakukan mediasi dengan memangil kedua kelompok yang saling klaim lahan, berlangsung di Mapolsek Rundeng, Sabtu (20/2/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu antara lain Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Dah Dagar P Panjang, warga Desa Dah seperti Malim Sabar P, dan Kombih, warga Desa Sibuasan seperti Baharudin Lingga, Rahmat, Rajo, Sukur dan Limin.
“Saya harap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan sendiri-sendiri dan segala kegiatan sehubungan dengan sengketa tersebut harus dihentikan sementara, mengingat lahan yang disengketakan dalam status quo,” kata Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH.
Kapolsek melanjutkan bagi masyarakat masih melakukan aktivitas diatas lahan tersebut diharap dapat melaporkan perihal itu ke Polsek Rundeng.
Kedepan, lanjut Kapolsek, pihaknya akan mengundang pihak BPN untuk menentukan titik koordinat tanah bersertifikat milik saudara Malim Sabar P maupun warga lainnya.
“Kita akan undang BPN mencari titik koordinatnya. Sembari menunggu pertemuan dengan BPN, warga diharap tidak melakukan aktivitas dilahan yang disengketakan serta tidak melakukan tindakan anarkistis yang dapat merugikan semua pihak,” jelas Kapolsek.(mha)