Rakor Bersama Tentang Perizinan, Hal Ini Disampaikan Kepala DPMPTSP Palembang

IMG_20210223_224537

Palembang, Sriwijaya Media- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan di daerah dan penguatan Online Single Submission (OSS) nampaknya akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan kedepan, khususnya bagi pelaku usaha berisiko rendah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota (Wako) Palembang, H Harnojoyo melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Dr H Akhmad Mustain, usai Rapat Koordinasi (Rakor) melalui aplikasi zoom cloud meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Palembang Dr H Akhmad Mustain menyatakan sistem OSS yang sebelumnya menerapkan kesamaan pada setiap pelaku usaha untuk syarat pemberkasan dokumen dalam proses perizinan, kali ini akan dibedakan melalui risiko usaha itu sendiri.

“Jadi, saat ini jenis perizinan itu akan dipilah berbasis risiko, ada yang berisiko rendah, menengah dan tinggi,” kata Mustain.

Saat ini, kata dia, penguatan OSS sedang dilakukan oleh BKPM RI melalui berbagai tahapaan.

“Bulan ini kan diselesaikan dahulu aplikasinya serta dilakukan sosialisasi dan pada April baru dilaksanakan,” ujarnya.

Dia mengaku apa yang dilakukan ini guna mempermudah pelaku usaha. Karena geliat investasi sangat dipengaruhi oleh kemudahan proses perizinan dalam berusaha

Mustain melanjutkan pemilihan yang sebelumnya tidak dilakukan merupakan kendala yang kerap kali dirasakan para pelaku usaha dalam proses perizinan.

“Kendala sebelumnya adalah karena tidak adanya pemilihan kepada setiap pelaku usaha, atau disamakan. Maka dari itu, saat ini akan dipilah, dimana pelaku usaha yang berisiko tinggi tetap kepada beberapa dokumen yang harus dipenuhi, namun ketika usahanya berisiko rendah, maka beberapa dokumennya diskip,” terangnya.

Melalui tingkat risiko itu sendiri, lanjut dia, kedepan akan dilakukan pengurangan dokumen, tergantung seberapa risiko usaha yang dijalankan.

“Dengan kategori rendah, beberapa dokumennya akan dilewati. Sedangkan menengah dan berisiko tinggi tetap jadi perhatian. Contoh usaha risiko rendah, seperti restoran atau rumah makan. Tetapi berkaitan dengan izin lokasi, seperti usaha pengolahan limbah medis, itu kan beresiko tinggi, jadi harus tetap memperhatikan aspek-aspeknya,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *