Pengadaan Buku LKS SD Ditengah Pandemi Dikeluhkan, Ini Tanggapan Disdik Mura

IMG_20210208_170323

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Kegiatan belajar mengajar secara daring dimanfaatkan salah satu oknum Kepala Sekolah (Kasek) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Langkah yang diambil kasek tersebut mendapat sorotan dari wali murid. Para wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertanyakan Kasek menjual LKS kepada para wali murid seharga Rp35.000. Apa memang sudah aturannya dari dinas terkait. Seharusnya kan kasek mengerti kondisi sekarang ini pandemi Covid-19, keadaan ekonomi sedang bergoyang,” kata Al (30), salah satu wali murid berdomisili di Kecamatan Selangit, Mura ini, Senin (8/2/2021).

Dia juga mempertanyakan alasan mengapa tiap wali murid dibebankan untuk membeli buku LKS.

Dia mengkhawatirkan jika tidak membeli buku LKS tersebut akan berdampak terhadap masa depan anak didik.

“Kami minta agar dinas terkait dapat memberikan penjelasan agar kami masyarakat dapat memahaminya,” tutur Al.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mura H Irwan Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdik Mura, Raslim, S.Pd., I., saat dikonfirmasi awak media di ruangannya menjelaskan untuk saat ini belum ada pemberitahuan dari sebagian kasek di Kabupaten Mura, terkait adanya pembelian buku LKS bagi siswa-siswi tingkat SD.

Kendati demikian, pihaknya menganggap sah-sah saja jika kasek SD berinisiatif melakukan oengadaan buku LKS bagi para siswa. Walaupun berada ditengah pandemi Covid-19.

“Sah-sah saja jika ada kasek SD yang berinisiatif mengadakan buku LKS, asalkan sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri,” jelas Raslim.

Raslim menerangkan bahwa buku LKS itu banyak macamnya. Seperti tugas yang diberikan ke siswa dan siswi agar dikerjakan di rumah atau buku lainnya.

Namun jika LKS itu memiliki identitas penerbit, otomatis ada ketentuannya. Aebab pihak sekolah menganggarkan dana pembelian LKS tersebut melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jika resmi buku LKS itu, sekolah wajib menginformasikannya ke Disdik Mura, guna mempertangungjawabkan kegiatan tersebut,” terang Raslim.

Di Kabupaten Mura ini, tercatat ada sebanyak 350 SD. Namun dimasa pandemi Covid 19 ini hanya 50 SD yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Selanjutnya, ada 11 SMP juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Karena ke 11 SMP itu kesulitan jaringan akses internet.

“Sementara untuk sekolah lain masih melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara daring dirumah masing-masing,” tutur Raslim. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *