Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ho als bule (41), di sebuah kamar kost di Jalan Kebon Jeruk 4, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakbar, pada Rabu (10/2/2021) lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.
Kapolsek Tambora Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Dari penggeledahan di kamar kost pelaku, kami menyita 6 paket sabu berikut timbangan digital,” ujar Kompol Faruk, Senin (15/2/2021).
Penangkapan tersebut, masih kata Kapolsek, berawal dari adanya informasi masyarakat yang sangat resah dengan ulah pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dibawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas masuk kedalam kamar kost pelaku dan didapati seorang pria diketahui berinisial Ho als bule (41) serta barang bukti 6 paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram, berikut timbangan digital yang berada dilantai kamar.
“Dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan di kamar kost itu adalah miliknya yang didapati dari seorang temannya berinisial Ax di daerah Mataram Jakarta Timur (Jaktim,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (Imam)