Banyuasin, Sriwijaya Media – Sebanyak 100 butir pil ekstasi logo mahkota gagal beredar di wilayah hukum Kecamatan Rambutan, lantaran pihak Polsek Rambutan menghentikan laju kendaraan tersangka berinisial MW.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu, SH., dikonfirmasi Jum’at (12/2/2021) menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka MW Als Bgl, pada Kamis (11/2/2021).
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman Hartono, SH.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Raya Palembang-Rambutan Dusun Waru Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, anggota Opsnal Unit Reskrim melihat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor polisi.
“Anggota langsung melakukan penghadangan dan penyetopan terhadap tersangka. Lalu anggota melakukan penggeledahan badan dan rupanya ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo mahkota sebanyak 100 butir yang disimpan disaku kantong celana sebelah kiri,” terang Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Lukman Hartono, SH., menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya disuruh seseorang yang masih masih dalam penyelidikan dengan imbalan sebesar Rp1 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman tersangka atas kepemilikan 100 butir narkoba selama 20 tahun penjara,” jelasnya. (indra)