Palembang, Sriwijaya Media-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Sumsel, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/2/2021)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua I Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua II Muchendi Mahzareki bersama Gubernur Sumsel.H Herman Deru, Sekda Sumsel H Nasrun Umar, anggota DPRD Sumsel dan dihadiri OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun dua raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut yakni raperda tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sumsel, dan raperda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumsel.
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan rancangan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
“Alhamdulillah kita menjadi provinsi kedua setelah Jabar yang akan memiliki perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sumsel,” kata Anita.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pesantren adalah salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarah pun mencatat bahwa pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Barulah setelah 74 tahun Indonesia merdeka mendapat pengakuan dengan lahirnya UU No 18/2019 tentang pesantren dan ini menjadi landasan kita untuk membuat perda ini,” terangnya.
Ketua Pansus I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengucapkan syukur karena DPRD dan Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan pengesahan perda penyelenggaraan pesantren.
“Insya Allah kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan pesantren. Kemandirian pesantren sudah terbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun dari pemerintah, Pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren,” kata politisi PKB Sumsel ini.
Juru bicara Pansus II Ike Mayasari menilai raperda arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumsel dipandang cukup untuk dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas Panitia Khusus.
“Selanjutnya kami memaklumi bahwa bagaimanapun baiknya sebuah perda akan mengalami kehilangan arti penting bilamana masyarakat tidak banyak mengetahuinya. Setelah diundangkannya, perda ini agar dapat disosialisasikan para stakeholder,” tuturnya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan pihaknya sangat bersyukur bahwa panitia khusus DPRD Sumsel telah menyampaikan hasil penelitian dan pembahasan terhadap dua raperda inisiatif tersebut.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap pengajuan dua raperda ini. Kami sepakat untuk memberikan persetujuan terhadap 2 raperda ini. Ya, inilah perwujudan dari kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Sumsel terhadap penyelenggaraan pesantren dan pelestarian budaya daerah yang diimplementasikan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung yang dapat menjadi simbol atau ciri khas tersendiri bagi masyarakat Sumsel,” jelas Deru.(Ocha/rel)