Diundang Polsek Rundeng, BPN Turun ke Lapangan Tentukan Koordinat Lahan Bersertifikat

IMG_20210223_192919

-Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Kampung Dah Dengan Warga Sibuasan

Subulussalam, Sriwijaya Media- Pelan tapi pasti. Inisiasi Polsek Rundeng memediasi penyelesaian saling klaim lahan antara warga Kampung Dah dengan warga Kampung Sibuasan berbuah manis.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Polsek Rundeng dan unsur muspika lainnya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam turun ke lapangan menentukan titik koordinat lahan yang telah bersertifikat, Selasa (23/2/2021).

“Alhamdulillah penentuan titik koordinat lahan warga yang saling klaim oleh BPN Subulussalam berjalan aman dan lancar. Tidak ada perdebatan antara dua warga tersebut,” kata Perwakilan BPN Kota Subulussalam Masdi Berutu.

Menurut dia, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat ini didasarkan atas permintaan Kapolsek Rundeng dengan tujuan agar permasalahan ini clear dan tidak menimbulkan masalah berlarut dikemudian hari.

Dia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan support Kapolsek Rundeng dan TNI Koramil 02 Rundeng yang ikut andil turun bersama-sama ke lokasi titik lahan yang diklaim.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah warga yang sudah kooperatif dan sportif. Soal hak atas kepemilikan tanah atas nama Tawarati dan Rajeli yang telah bersertifikat itu dianggap sudah sah secara aturan berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., menyampaikan pihaknya telah merealisasikan tuntutan kedua belah pihak untuk menghadirkan pihak BPN dalam menentukan titik koordinat atas tanah tersebut.

“Alhamdulillah setelah dikomunikasikan, akhirnya BPNnbisa turun ke lapangan hari ini,” ucap Kapolsek.

Kapolsek berharap pasca penentuan titik koordinat ini kedua belah warga dapat legowo dan menerima.

“Jika masih ada warga yang kurang puas atas kepemilikan lahan tersebut, silakan lakukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Nanti biarlah pengadilan yang menentukan,” jelas Kapolsek.

Ditempat yang sama, Malim Sabar, warga Kampung Dah mengucapkan terimakasih kepada unsur muspika Kecamatan Rundeng yang telah menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terangnya, pasca BPN, unsur muspika turun ke lapangan menentukan titik koordinat lahan lahan bersertifikat,” akunya.

Terpisah, Sekretaris Kelompok Tani Maju, Rajeli Bancin mengatakan pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam melakukan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat Kampung Dah dengan membuka lahan perkebunan melalui Kelompok Tani Maju diketuai Bangun dan Rajeli Bancin sebagai sekretaris.

“Tapi didua tahun terakhir ini, tanah kami diklaim oknum warga Kampung Sibuasan dengan dalih ini merupakan tanah nenek moyang. Padahal tanah kami ini sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *