-Terkait Proyek Jembatan Pelanyangan Rp9,4 Miliar
Subulussalam, Sriwijaya Media-Diduga tak sesuai spesifikasi, pekerjaan proyek Jembatan Pelayangan menuju Kecamatan Longkib Kota Subulussalam tahun 2020 lalu tuai permasalahan.
Dinas PUPR Kota Subulussalam berencana akan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk mengaudit secara khusus pengerjaan proyek jembatan yang dikerjakan CV Kanpura Alam Nanggroe bersumber dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020, dengan alokasi Rp9,4miliar dan masa kerja 73 hari kelender.
“Soal pekerjaan jembatan pelayangan mereka tetap diberikan denda, sesuai dengan aturan Saat penandatangan kontrak kerja. Soal kegiatan mana yang tidak sesuai spek, nanti kita akan surati BPKP Provinsi untuk mengaudit secara khusus proyek itu,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Ir Alhaddin di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2021).
Dia mengaku pihaknya telah berkordinasi dengan Inspektorat Subulussalam dan Inspektorat menyarankan agar segera menyurati BPKP Provinsi.
Terkait dengan upah pekerja yang tidak dibayar oleh kepala tukang, kata dia, pihaknya tidak bisa menelisik lebih dalam mengingat hal itu permasalahan internal perusahaan.
“Tapi kalau masalah pekerjaan itu kurang bagus dan dugaan tidak sesuai dengan spek, tim yang mengetahuinya. Makanya, kita surati BPKP Provinsi untuk mengauditnya secara khusus,” terangnya.
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 192/2014 tentang BPKP, lanjut dia, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional.
“Ya, kita tunggu saja menunggu jawaban dari BPKP Provinsi,” jelas Alhaddin.(mha)