Diduga Kudeta Partai, Marzuki dan Syofwatillah Dipecat dari Demokrat

IMG_20210227_154118

Jakarta, Sriwijaya Media-Dua kader Partai Demokrat asal Sumsel yakni Marzuki Alie dan Syofwatillah Mohzaib dipecat dari partai berlambang mercy tersebut. Selain itu juga ada Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun dan Ahmad Yahya juga dipecat karena dianggap melanggar etika atas perilakunya.

Total 7 kader dipecat DPP Partai Demokrat atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta terhadap Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku GPK PD secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Selain keenam orang tersebut, sambung dia, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie, karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi DK DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

“Tindakan yang bersangkutan (Marzuki Alie) telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada,” ujar Herzaky.

Herzaky menjelaskan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 6 anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD), yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menjelaskan, DK PD telah menetapkan bahwa 6 orang ini terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” katanya.

Herzaky menuturkan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air. Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” paparnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *