Jakarta, Sriwijaya Media-Tiga pilar Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) menggelar operasi yustisi rutin di dua lokasi berbeda tiap harinya. Kali ini, operasi digelar di Jalan KH Moh Mansyur dan Jalan PTB Angke, Senin (8/2/2021).
“Ya, di dua lokasi tersebut petugas berhasil menjaring 35 pelanggar protokol kesehatan (prokes),” kata Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol M Faruk Rozi.
Dari 35 pelanggar yang terjaring, kata Kompol Faruk, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 3 pelanggar lainnya memilih sanksi administrasi dengan total capai Rp300.000.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah.
“Tetap ikuti prokes Covid-19 dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dan selalu menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kapolsek. (Imam)