Soal Pungli Kios PSB, Ketua DPRD Lubuk Linggau : Laporkan Nanti Ditindaklanjuti

IMG_20210119_142705

Lubuk Linggau, Sriwijaya Media – Bermunculnya pemberitaan di media sosial (medsos) maupun media online terkait persoalan pembayaran sewa kios pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk Linggau H Rodi Wijaya angkat bicara.

Pasalnya, pembayaran sewa kios PKL di PBS Kota Lubuk Linggau tersebut tidak transparan, melainkan masih membayar secara bawah tangan dan tidak resmi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya dikonfirmasi Selasa (19/1/2021), sewa maupun pembayaran kios PKL itu masih dibawah tangan dan tidak secara resmi dilakukan.

Sedangkan bentuk pembayaran ataupun sewa kantor, gedung dan bangunan ruko serta kios dilakukan secara otomatis karena ada kwitansi pembayaran atas penyewaan ruko itu.

“Jika tidak disertai dengan kwitansi, maka dapat dipastikan bahwa pembayaran yang dilakukan itu tidak resmi atau ilegal. Sehingga dapat menimbulkan dampak dan persoalan baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau,” tutur Rodi.

Rodi menegaskan sekarang ini zaman sudah berubah dan canggih. Pembayaran bisa dilakukan, baik ke bendahara, maupun melalui bank.

Dia meminta pedagang dapat membuat laporan ke kantor DPRD Kota Lubuk Linggau, terkait dugaan pungli atas pembayaran sewa kios tempat berjualan itu.

“Jika ada laporan dari para PKL, maka kami akan segera tindaklanjuti dengan menerjunkan tim turun ke lapangan mengkroscek kebenarannya. Bahkan kami juga akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama membahas perihal dugaan pungli itu,” jelas Rodi. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *