Simpan Sabu, 4 Pelaku Ini Diamankan Polsek Muara Kaman di Estate PME PT PMM

IMG_20210112_132757

Kukar, Sriwijaya Media-Dalam waktu beberapa hari terakhir ini, unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, bertempat dikebun kelapa sawit Estate BPE PT PMM, Selasa (12/1/2021).

Keempat pelaku dimaksud antara lain RA (37) dan SA (32), SU dan AR.

Informasi yang dihimpun dilapangan, kejadian pada hari Minggu 10 Januari 2021, bermula pada saat anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di mess D-10 Estate PME PT PMM (Prima Pitra Jaya Mandiri) Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Kemudian anggota opsnal Polsek Muara kaman melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud pada Minggu 10 Januari 2021 sekitar pukul 20.00.

Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap RA (37) dan SA (32), di mess D-10 Estate PME PT PMM Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu paket ukuran sedang serbuk yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah rice cooker.

Setelah diintrogasi RA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya dibeli di Samarinda pada Sabtu 9 Januari 2021 bersama dengan SA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi mengatakan ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan warna putih dan barang bukti lainnya.

“Kemudian unit reskrim Polsek Muara Kaman melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari RA dan SA bahwasanya sebagian sabu-sabunya diberikan SU dan AR,” ucap Kapolsek.

Atas informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Muara kaman berhasil mengamankan 2 tersangka lagi yakni SU dan AR.

SU sendiri diamankan di mess T-15 dan AR di mess H-17 estate PME PT PMM yang berada tidak jauh dari mess RA.

Dari tangan SU petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat 2,34 gram beserta barang bukti lainnya dan dari tangan AR berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat 3, 25 gram beserta barang bukti lainnya.

Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *