Kukar, Sriwijaya Media-Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.
Kali ini, jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial NA (50), warga Handil II, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, Sabtu (31/1/2021) siang.
Selain mengamankan pria paruh baya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 450 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,60 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani membenarkan pihaknya menangkap tersangka NA, berikut barang bukti sabu.
“Dari tangan NA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 450 paket sabu seberat 153, 60 gram, 2 (dua) buah kaleng botol CDR, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam orange, 1 (satu) ball plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp22.500.000, dan 2 (dua) buah kantong plastik bening,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku NA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No 35/2009 tentang narkotika.
“Saat ini, tersangka masih diamankan di Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap jaringannya,” jelas Kasat. (Imam)