Banyuasin, Sriwijaya Media – Hj Daminah mengutuk ketiga anak perempuan kandungnya durhaka. Hal ini lantaran ketiga anaknya menuntut harta warisan yang kini menjadi pokok persidangan di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin, Senin (18/1/2021).
Ketiga anaknya dimaksud antara lain Mila Katuarina, Apri Lina, dan Herawati. Ketiga anaknya itu berambisi membawa kasus harta warisan orang tuanya atas nama Hj Daminah (79), yang kini hanya hidup ditemani kursi roda dan cucunya Angga.
“Dasar anak durhaka, anak durhaka,” ucap Daminah usai menjalankan sidang lanjutan mediasi di PA Banyuasin, pasca putus sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin.
Advokasi Hj Daminah dan Angga yakni Heriyandi, SH., didampingi Sutopo, SH., mengatakan sidang mediasi berjalan dengan lancar. Hanya saja, belum ada titik temu terkait kisruh antara anak terhadap ibu kandungnya Hj Daminah.
“Saya berharap persoalan ini bisa mengerucut dengan kekeluargaan dan kembali harmonis hubungan baik antara anak dan ibu kandung,” kata Heri.
Heri berharap pula seyogyanya anak mengurus dan menghidupi orang tua yang sudah tua renta seperti Hj Daminah ini.
Diketahui, objek yang disengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate Banyuasin.
Menurut keterangan tergugat Hj Daminah, bahwasannya ketiga anak kandung itu masing-masing telah mendapatkan bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.
Untuk objek yang digugat diluar tanah tersebut yang memang sudah atas nama Hj Daminah yang diketahui lurah, kecamatan dan notaris yang kini juga menjadi tergugat. (indra)