Satu Pelaku Curas di Banyuasin Ditangkap Polsek Mariana, Dua DPO

IMG_20210120_184743

Banyuasin, Sriwijaya Media -Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) meresahkan yang beraksi di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Mariana.

Tersangka dimaksud yakni Depi. Sementara dua rekannya berinisial Ar dan Yl alias Lelek masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Mariana.

Bacaan Lainnya

“Pada Rabu (13/1/2020), tersangka melakukan curas dengan cara menghentikan mobil korban bernama Sisteriyanto yang saat itu sedang melintas di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek AKP Halim Kesumo, SH., M.Si., Rabu (20/1/2021).

Kapolsek melanjutkan selanjutnya pelaku Ar menempelkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher sebelah kanan korban. Kemudian tersangka Depi dan pelaku Yl masuk ke dalam mobil mengambil barang-barang milik korban.

Adapun barang korban yang diambil antara lain satu ponsel merk A01, kantong asoy berisi baju dan celana, satu set alat tromol pak rem tangan mobil, dan uang sebesar Rp650.000.

“Setelah merampas barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp2.500.000,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka, Tim Buser Polsek Mariana langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka atas nama Depi Ahrahman berhasil ditangkap di rumah keluarga di Desa Sungsang tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *