Banyuasin, Sriwijaya Media – Sebagai daerah penyangga Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin menjadi pilihan lokasi bagi pengembang perumahan untuk menjalankan usahanya.
Sulitnya pengurusan perizinan di daerah, kerap menjadi kendala bagi pengembang perumahan.
DPD REI Banyuasin meminta pemerintah dapat mempermudah perizinan. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisariat REI Banyuasin Syarifuddin disela-sela pelantikan pengurus Komisariat REI Banyuasin masa bakti 2020-2023 di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (26/1/2021).
Menurut dia, pembuatan izin seperti advice plan kerap menjadi kendala pengembang. Perizinan yang biasa dapat diselesaikan secara cepat, namun kini memakan waktu berminggu – minggu.
Selain kendala perizinan, kerja sama pihak terkait seperti instalasi listrik, air bersih dan pembangunan jalan masih butuh dorongan dari pemerintah daerah. Termasuk masih tingginya biaya BPHTB menjadi kendala sendiri bagi pengembang yang tergabung dalam REI Banyuasin.
“Sejauh ini untuk di Kabupaten Banyuasin dalam perizinan tidak ada kendala. Hanya saja BPHTB agak berbeda dengan kabupaten kota lain di Sumsel,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet Somosentono, SH., menjelaskan Kabupaten Banyuasin telah menyediakan sejumlah lokasi strategis untuk para pengembang, seperti di Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Kelurahan Mariana dan Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin III dan Kecamatan Betung.
Wabup berjanji akan mempermudah perizinan bagi pengembang, dan berupaya merevisi biaya BPHTB.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya REI di Banyuasin. Tentunya apa yang menjadi persoalan akan kita carikan solusinya secara bersama,” terang Slamet.(indra)