Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban.
“Polisi sudah menahan tiga tersangka yakni AS, AM dan ES, dimana satu diantaranya seorang perempuan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Senin (18/1/2021).
Menurut Kasat, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Dijelaskan AKP Siswo DC Tarigan, bahwa peristiwa tersebut bermula, korban berinisial IN ditawari kerja diluar negeri Malaysia. Kemudian korban daftar dan melengkapi syarat-syarat lalu korban dimasukan ke BLK di Indramayu.
Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi. Lalu pada sekitar bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.
“Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan kembali untuk pelatihan bahasa di BLK,” terang Kasat.
Namun, pada Kamis 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.
Kemudian pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta korban dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).
“Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi,” jelas Kasat.
Setelah di penampungan, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.
Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI. Apalagi korban juga mengetahui bahwa dirinya akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
“Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka,” ujar Kasat
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran.(Imam)