Jakarta, Sriwijaya Media-Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan tersangka berinisial MFS (27) dan AS (25).
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan tertanggal 18 Januari 2021, sekitar pukul 01.30 Wib.
Lalu keduanya ditangkap beserta barang bukti (BB) 2 (dua) unit ponsel Vivo warna biru hitam dan ponsel merk Reaksi warna hitam.
Diketahui, MFS dan AS melancarkan aksinya di Jalan Teladan RT 15/04, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakpus pada 12 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Johar Baru, Jakpus Kompol Supriadi menegaskan berdasar laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kanit Reskrim memanggil saksi Z untuk meminta keterangan lebih lanjut dan akhirnya kedua pelaku diamankan digiring ke Polsek Johar Baru,” ucap Kapolsek, Selasa (19/1/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman paling lama 4 (empat) penjara. (Imam)