Pemasangan Papan Reklame Gojek Diduga Ilegal, Ini Kata Ketua RT 16

IMG_20210111_183844

Palembang, Sriwijaya Media-Papan reklame Gojek yang terpasang di samping RS Bhayangkara, Jalan Jendral Sudirman mendapat kritikan dari Ketua RT 16 RW 04 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Palembang.

Pasalnya, pemasangan papan reklame Gojek di lahan kosong milik masyarakat yang sudah berjalan sejak Juli 2020 lalu diduga belum mendapat izin dari Ketua RT 16, dan pemilik lahan.

Ketua RT 16 RW 04 Kelurahan Ario Kemuning Palembang Susanto mengatakan, terkait pemasangan papan reklame Gojek, seharusnya pemerintah setempat dikasih pemberitahuan. Karena jika dibiarkan, pihaknya mengkhawatirkan akan muncul banyak papan reklame liar yang dipasang di tanah kosong.

“Kita khawatir, pemasangan papan reklame di tanah kosong tanpa izin dengan pemerintah setempat, nanti yang punya tanah marah. Nah jadi harus ada izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia mengaku tidak keberatan kalau pihak terkait yang ingin memasang papan reklame dilahan kosong. Tapi, ada baiknya dikomunikasikan dengan pemilik lahan atau rukun tetangga.

Menyikapi hal itu, Humas Gojek Kantor Palembang Aji Wihardandi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps menuturkan terkait masalah papan reklame Gojek, sebenarnya media pemasangan atau tempat spanduk itu bukan milik Gojek.

“Ada pihak ketiga yang menyewakannya. Gojek hanya menyewa media luar ruang itu melalui perusahaan lain. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke pemilik media luar ruang itu untuk mendapat kejelasan soal perizinan,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *