Jakarta, Sriwijaya Media-Bertempat di Jalan Bandengan Selatan dan Fly Over Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat (Jakbar), unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakbar kembali melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan (prokes), Sabtu (30/01/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 pelanggar yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total capai Rp700.000,” ujar Kompol Faruk.
Kapolsek menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Pastinya tetap mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kapolsek. (Imam)