Palembang, Sriwijaya Media-Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S., MM., memecat sebanyak 14 oknum polisi yang bertugas di lingkungan Mapolda Sumsel dan sejumlah Polres/Polrestabes dalam wilayah hukum Polda Sumsel.
Pemecatan ke 14 oknum polisi “nakal” itu melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan di lapangan upacara Mapolda Sumsel, Jum’at (29/1/2021).
Dari 14 oknum yang dipecat itu, didominasi oknum yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 12 orang. Sementara sisanya lantaran mangkir dari tugas atau disersi.
Adapun 14 oknum yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH antara lain:
1. Aiptu Achmad Afrizal, Brigadir Sium Polres Ogan Ilir (OI), terlibat kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu).
2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3. Bripka Muhammad Sabar, Bintara Polres OI, terlibat kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu).
4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang, terlibat kasus narkoba, putusan PN Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang, terlibat kasus narkoba, putusan PN Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang, terlibat kasus narkoba, putusan PN Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
7. Brigadir Naziro, Bintara Polres OI terlibat kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu).
8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terlibat kasus narkoba, putusan PN Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
9. Bripda Doris Meldi Syaputra,Bintara Polres OKU, terlibat kasus narkoba, putusan PN Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, terlibat kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
11. Bripda M Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin, terlibat kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, terlibat kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari 2 Januari 2020 hingga Juni 2020.
14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari 15 Agustus 2019 sampai 30 September 2019.
Kapolda mengharap kepada seluruh jajaran personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.
“Jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab,” jelas Kapolda.(jay)