Palembang, Sriwijaya Media-Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kompol Edi Rahmat dan AKP Robert Perdamaian Sihombing, dibantu Jajaran Unit I Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita panggilan, YL (25), di kamar 625 Hotel Rio, Jalan Lingkaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III pada Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Betul tersangka sudah diamankan. Tersangka Agus kita amankan dari lokasi penangkapan Lorong Buyut Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubdit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, seperti dikutip dari mattanews.co Minggu (17/1/2021).
Dikatakan Kompol Suryadi, tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak dibawa petugas.
“Terpaksa, kita melumpuhkan tersangka dengan butiran timah panas di kakinya,” terangnya.
Dikatakan Kasubdit I Jatanras Polda Sumsel ini, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus tersangka ke Polrestabes Palembang.
“Tersangka akan dilimpahkan ke Polrestabes, besok agendanya akan digelar Kapolrestabes Palembang,” tutur Kompol Suryadi.
Sementara itu, tersangka Agus Saputra (24) warga Lorong Buyut Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning, mengakui kalau dirinya kesal dengan korban YL (25), warga Lorong Abadi Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, hingga menghabisi nyawanya ketika berada di kamar 625 Hotel Rio, Jalan Lingkaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III pada Selasa 05 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saya kesal dengan korban pak. Karena kami sudah membuat kesepakatan untuk melakukan ML selama tiga jam, namun belum sampai tiga jam, dia minta selesai,” ungkap tersangka.
Dikatakan tersangka, dirinya membunuh korban dengan cara membekap mulut dengan menggunakan pakaian.
“Saya mengajak dia berhubungan untuk kedua kalinya, namun dia menolak. Kesal saya bekap dia menggunakan pakaian saya, sampai tak bernafas,” aku tersangka sembari memegangi kaki kanannya yang mengalami luka tembak.(jay/rel)