Musi Rawas, Sriwijaya Media – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada April 2021 mendatang, terdapat ada sebanyak 25 persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh Bakal Calon (bacalon) Kepala Desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ketentuan administrasi persyaratan berkas pencalonan bagi peserta balon kades tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mura tahun 2015.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura Ahmadi Zulkarnain melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD Riyan, Selasa (12/1/2021) menyatakan memang terdapat 25 persyaratan admistrasi yang harus disiapkan para peserta balon kades di 112 desa yang menggelar pilkades.
“Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan, surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI, fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir, fotokopi akta kelahiran dilegalisir,” kata Riyan.
Riyan melanjutkan syarat lain ialah surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.
Kemudian, surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun dan surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
“Para peserta juga harus melampirkan surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, fotokopi KTP yang dilegalisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman, daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4×6 centimeter (cm), surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS, surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan,” tuturnya.
Selanjutnya, peserta juga menyertakan surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes; surat izin atasan bagi pegawai non PNS ; surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa ; salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi kades ; surat izin cuti dari kades bagi perangkat desa; surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kades dan pakta intergritas bila terpilih menjadi kades.
“Berkas tersebut harus dilengkapi selama satu minggu semenjak tahapan Pilkades dan pendaftaran Pilkades sudah dibuka,” jelas Riyan.
Dia juga mengimbau agar para balon kades meneliti dengan benar apa yang tercantum dalam tiga dokumen penting yakni KTP, akta lahir dan ijazah.
“Nama orang tua harus sama. Sedangkan untuk panitia Pilkades tidak ada persyaratan khusus. Yang jelas, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak di perbolehkan menjadi panitia,” imbaunya.
Disinggung awak media terkait pendidikan terakhir menjadi perangkat desa, lanjut dia, kalau untuk perangkat desa di Kabupaten Mura maksimal berpendidikan serendah-rendahnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), sesuai aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan tidak asal tunjuk perangkat desa.
“Sedangkan untuk balin kades serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika Strata Satu (S1) itu sudah sangat istimewa,” terang Riyan. (Zul)