Lagi, Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung Soal Harta Warisan Gagal

IMG_20210129_184457

Banyuasin, Sriwijaya Media – Mediasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III atas permasalahan anak gugat ibu kandung soal harta warisan kembali gagal.

“Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin dan pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak. Namun tidak berhasil lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III,” ucap Angga Juliansyah, SH., cucu dari nenek Daminah yang menjadi tergugat dua, Jum’at (29/1/2021).

Bacaan Lainnya

Diketahui, tiga anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan itu antara lain Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, menggugat Hj Daminah

Angga mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di media sosial (medsos).

Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi, kendatipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek bersih kukuh menuntut harta waris.

Angga didampingi tim kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto, SH., Mujiburrahman, SH., MH., Purwata Adi Nugraha, SH., dan Muhamad Rusdi Kurniawan, SH., dan rekan lainnya sepakat apa yang diimbau Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap Kapolri agar kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkara.

“Tentunya kasus harta waris diharap bisa selesai di dalam keluarga. Akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga,” kata kuasa hukum Edi Siswanto.

Edi menyebutkan, apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Hj Daminah dan ada upaya yang ditempuh jalur hukum, maka pihaknya wajib melayani.

Dia menambahkan sebenarnya Hj Daminah dan Angga Juliansyah, anak dari almarhum Abdul Gani dengan almarhum Salina bin Hasan Macan selaku klein tidak pernah berniat mengarah pada proses peradilan.

“Artinya klein kami beritikad baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua. Ya, kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik,” tuturnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin maupun kecamatan dan kelurahan yang andil ikut menyelesaikan masalah ini. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *