Subulussalam, Sriwijaya Media-Lantaran tak menepati nota kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani pada 2 Maret 2020 lalu antara PT Bumi Daya Abadi dengan Koperasi Bumi Daya Abadi tentang pembagian sisa hasil usaha (SHU), puluhan anggota koperasi yang merupakan warga Desa Longkib dan Sepang, Kecamatan Longkib Kota Subulussalam melakukan panen massal di perkebunan perusahaan, Kamis (28/1/2021).
“Ya, pihak perusahaan belum melakukan penyelesaian SHU kebun plasma pada tahun 2020 sekitar Rp84 juta kepada anggota koperasi,” kata Ketua Koperasi Bumi Daya Abadi M Rita, SP.
Menurut dia, dalam nota kesepakatan bersama antara PT Bumi Daya Abadi dengan Koperasi Bumi Daya Abadi memutuskan hasil laporan neraca plasma sampai dengan September 2019 masih mengalami minus sebesar Rp254.135.675.
Sementara pembagian SHU sebesar Rp14 juta setiap bulannya kepada anggota koperasi akan diperhitungkan atau dicatat sebagai beban hutang yang dibayarkan tiap 6 enam bulan sekali.
“Tapi setelah lama ditunggu tidak ada realisasinya. Makanya para anggota melakukan aksi panen massal sendiri,” tuturnya.
Dia melanjutkan untuk SHU pada tahun 2020 sebesar Rp84 juta lagi dan belum diberikan perusahaan kepada anggota koperasi.
Bahkan sudah tiga kali berturut-turut dilakukan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sisa hutang itu. Tapi perusahaan tidak ada itikad untuk membayarkannya.
“Para anggota koperasi tidak terima sehingga pada hari ini mereka melakukan aksi panen sawit. Tujuan aksi ini hanya ingin mengambil sisa uang yang belum dibayar perusahaan,” terangnya.
Dia berharap perusahaan dapat profesional dan bertanggungjawab serta tidak mengingkari atas nota kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Sayangnya Manager PT Bumi Daya Abadi Zulkifli saat dikonfirmasi awak media melalui whatapps terkait masalah ini tidak begitu banyak komentar.
“Itu bukan ranah/wewenang saya,” singkatnya.(mha)