Musi Rawas, Sriwijaya Media -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melangsungkan rapat paripurna, dalam rangka pengumuman serta menerima usulan terhadap pemberhentian masa bakti jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2016 -2021, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (14/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Azandri, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Serda Mura AC Prisco Dessi, Sekwan dan 30 anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Mura, Azandri menerangkan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup Mura akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.
“Berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) bahwa masa jabatan bupati dan wabup yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan,” ucap Azandri.
Ketua menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wabup Mura periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.
Sesuai dengan aturan, lanjut politisi PDIP ini, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian bupati dan wabup melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut.
“Jadi, masa kerja Bupati dan Wabup Mura periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” jelasnya. (Zul)