Banyuasin, Sriwijaya Media -Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin melakukan kegiatan operasi produk hukum Perbup No 179/2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Corona.
Kabid Penegakan hukum Sat Pol PP Banyuasin Aziz, dikonfirmasi Rabu (20/1/2021) mengatakan, pihaknya menjalankan peraturan Bupati No 179/2020 guna mendisiplinkan warga.
“Kita terapkan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona. Dalam operasi ini, bagi warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” terangnya.
Sementara itu, Ratna, salah satu warga yang terjaring operasi yustisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 12 Talang Kelapa Banyuasin mengaku kalau dirinya lupa memakai masker.
“Saya mendapatkan hukuman sosial dengan melafaskan Pancasila,” ucap Ratna seraya mengenakan masker pemberian Satpol PP yang didampingi AKP Marwijaya dan Babinsa Talang Kelapa Banyuasin. (indra)