Diduga Tipu dan Gelapkan Motor, Sandi Diamankan Polsek Johar Baru

IMG_20210123_074102

Jakarta, Sriwijaya Media-Seorang pemuda Sandi Bin Kamad alias KS BATIK (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Lantaran melakukan dugaan penipuan dan penggelapan barang milik korbannya atas nama Hery Prisaksono yang melaporkan kasus itu pada Minggu 17 Januari 2021, sekitar pukul 15.15 Wib.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu 16 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakpus.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) BPKB Asli sepeda motor Jenis Yamaha, No. Pol : B6291VLL, Type : 2SX, Tahun 2015, Warna Abu abu, No Rangka : MH3SE9010FJ059101, No Mesin : E3R4E0059114, atas nama : Betty Prijuliani beralamatkan Karang Tengah Permai TZ/17.A Rt.003/014 Kel. Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah Tanggerang, 1 (satu) Flash disk berisikan rekaman CCTV dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type GT-C3520.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH., MH., memaparkan kronologis kejadian tersebut pada Sabtu 16 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakpus telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Dimana korban Hery Priaksono (korban) sebelumnya mendapat telepon dari seorang laki – laki mengaku bernama KS BATIK lalu berkenalan dan berjanjian bertemu di daerah Roxi Gambir, Jakpus. Sore hari setelah bertemu korban, pelaku mengajak korban berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban Yamaha No Pol : B6291VLL hingga sampai di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakpus. Pelaku mengajak korban untuk makan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok dan meninggalkan korban seorang diri di Warteg Kharisma. Korban merasa ditipu karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali,” jelas Kapolsek, Jum’at (22/1/2021).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Johar Baru, Jakpus. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Anggota polsek meminta seorang untuk menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu, lalu di sepakati waktu hari Jumat 22 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 Wib, didepan RS Budi Kemuliaan Gambir, Jakpus.

Bersama Kanit Reskrim AKP Suprayogo, SH., dengan anggota kemudian menangkap pelaku yang diketahui bernama Sandi Bin Kamad alias KS BATIK.

“Setelah dilakukan interogasi lisan, pelaku mengaku sepeda motor korban Yamaha No.Pol : B6291VLL beserta STNK aslinya telah di jual ke seorang bernama Saudara Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakbar seharga Rp.1.000.000,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini sesuai atensi dari Kapolres Metro Jakpus bahwa tindak pidana apapun yang meresahkan masyarakat di masa pandemi virus corona segera diungkap dan diproses. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *