5 Pelaku Curas Ponsel Pesepeda di Petamburan Jakbar Diciduk, Satu DPO

IMG_20210128_223254

Jakarta, Sriwijaya Media-Setelah sebelumnya polisi sempat menangkap dua pelaku begal pesepeda pada Rabu (27/01/2021) lalu, kali ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali menangkap lima pelaku begal lainnya. Sementara satu pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (28/1/2021) menegaskan lima tersangka yang berhasil diamankan tersebut antara lain inisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO berinisial Ko.

Bacaan Lainnya

Kapolres menambahkan, lima pelaku begal pesepeda ini melakukan aksi jambret ponsel di Jalan Latumenten Grogol Petamburan, Jakbar dengan korban staf ahli Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Semula pihaknya menangkap dua pelaku SM dan AS di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/1/2021). Kemudian ketiga pelaku lainnya ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk membeli sabu. Terbukti setelah dilakukan tes urine, para pelaku positif narkoba,” jelasnya.

Berdasar pengakuan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakbar.

Bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga dapat mengungkap tindak kejahatan begal ponsel ini.

“Kejadian begal pesepeda terjadi pada Selasa 26 Januari 2021. Artinya kurang dari 2×24 jam kita berhasil menangkap para pelaku,” tutur Kombes Pol Ady Wibowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari program CCTV no blind spot Jakbar.

“Proses penyidikan mengalami kendala karena banyak korban yang enggan melapor,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *