40 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Jakbar

IMG_20210123_075855

Jakarta, Sriwijaya Media-Polsek Tambora dan aparat gabungan dari tiga pilar Jakarta Barat (Jakbar) yang mengadakan operasi yustisi di dua tempat berbeda di Jalan PTB Angke dan di Jalan Perniagaan Raya, berhasil menjaring 40 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

30 pelanggar diberi sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum (fasum) yang berada di kawasan tersebut. Sedangkan sisanya mereka diberikan hukuman sanksi administrasi.

Bacaan Lainnya

“Ada 10 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total capai Rp1,1 juta,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (22/1/2021).

Kompol Faruk menerangkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayahnya.

Kegiatan ini juga merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Tambora.

“Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker. Serta memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tambora,” terang Kapolsek.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbau Kapolsek. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *