Kayuagung, Sriwijaya Media-Kendati sosialisasi, edukasi dan imbauan tentang memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, namun masih saja ada pelanggar yang tak mengindahkan hal tersebut.
Seperti halnya dilakukan Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten OKI ini. Dalam operasi yustisi dengan sasaran Pasar Shopping Kayuagung, Selasa (15/12/2020), petugas Satpol PP OKI mendapati sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker.
“Kita terus keliling melakukan razia masker. Ada-ada saja, walaupun sudah mengedukasi, sosialisasi dan imbauan agar memakai masker jika keluar rumah, tapi masih ada pengunjung di Pasar Kayuagung tak kenakan masker,” tutur Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Kasat Pol PP OKI, Abdurrahman.
Bagi para pelanggar yang tak kenakan masker, masih kata dia, pihaknya memberikan sanksi sosial berupa memakai rompi kuning, menyapu jalan, melafalkan pancasila hingga push up.
Sanksi yang diberikan ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurut dia, pihaknya tiap hari tak hentinya menerjunkan petugas untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, dengan menyisir tempat-tempat keramaian seperti pasar, gor maupun tempat keramaian lainnya.
Sebelum pelanggar diberikan sanksi, kata dia, pihaknya mendata para pelanggar dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dia terus mengingatkan dam mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes seperti memakai masker ketika beraktivitas keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
“Pelanggar yang disanksi ini bukan saja berasal dari OKI, tapi juga dari kabupaten tetangga seperti Ogan Ilir (OI)” tuturnya.(jay)