Palembang, Sriwijaya Media – Razia gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37/2020 serta menjelang peringatan Tahun Baru 2021 yang dilakukan Satpol PP Sumsel tanpa melibatkan Satpol PP Palembang mendapat tanggapan dari Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel.
Ketua BPD PHRI Sumsel Herlan Aspiudin menegaskan pada prinsipnya pihaknya sangat setuju dengan apa yang dilakukan Satpol PP Sumsel, dimana mereka itu melakukannya demi untuk mengedukasi penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Silakan melakukan razia, tapi tentu tidak dengan tindakan yang arogan. Karena pengusaha-pengusaha itu pejuang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palembang,” kata Herlan, Kamis (31/12/2020).
Menurut dia, para pengusaha tempat hiburan dan restaurant harus mendapatkan kenyamanan dalam berusaha.
Dia menganggap apa yang dilakukan Satpol PP Sumsel melakukan razia tanpa melibatkan Satpol PP Kota Palembang seakan melangkahi kewenangan, menginggat wilayah yang menjadi sasaran razia berada di Kota Palembang.
“Memang seharusnya Satpol PP Sumsel berkoordinasi dengan Satpol PP Kota. Ya, kita akan pelajari terlebih dahulu dari kedua belah pihak, kira-kira langkah apa yang akan dilakukan, supaya semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” tegasnya.(ton)