Sidang Gugatan PT SUM di Banyuasin Ditunda, Ini Penyebabnya

IMG_20201229_170442

Banyuasin, Sriwijaya Media – Tim kuasa hukum warga dari Kelompok Kebun Bersama Banyuasin mengikuti sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Sinar Usaha Marga (SUM) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa (29/12/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin Dr H Yudi Novriandi, SH., MH., didampingi dua hakim anggota tertunda, lantaran tergugat PT SUM tak hadir, dan pihak dari BPN Pangkalan Balai terlambat dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Humas PN Pangkalan Balai Banyuasin Khoirul Munawar, SE., SH., MH., mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan, tanggal 12 Januari 2021 mendatang.

“Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir,” kata Khoirul seraya meminta masyarakat yang ingin menyaksikan jalan persidangan diharapkan patuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Warga yang menyaksikan sidang perdana gugatannya melalui kuasa hukum Zaibun, SH., MH., dan Rijen Kadin, SH., kecewa karena sidang ditunda.

Zaibun berharap besar kepada ketua majelis hakim dan anggota yang memeriksa perkara 43/Pdt.G/2020/on Pkb untuk memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Lahan warga ini didapat dari membuka lahan terlantar, lahan kosong bertahun-tahun. Lalu warga gunakan untuk berkebun dan ada yang membeli dari warga dan ini diketahui oleh Lurah Tanah Mas Talang Kelapa,” tutur Zaibun.

Zaibun melanjutkan lokasi yang diklaim oleh pihak perusahan kini berjumlah sekitar 800 kepala keluarga (KK).

Sementara itu, Ketua Kelompok Perkumpulan Penggarap Kebun Bersama Muhammad Jakarta mengakui keberadaan warga petani berlokasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas yang kini diklaim pihak PT SUM yang belum tahu kebenaran atau legalitas atas pengakuannya.

“Warga sudah melakukan aktifitas tanam tumbuh, bahkan sudah ada yang menghasilkan. Tentu kami sangat menyesalkan eksekusi tanpa kejelasan dari PT SUM. Itu kami anggap ilegal karena tidak ada keputusan dari pihak pengadilan,” jelasnya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *