Subulussalam, Sriwijaya Media- Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam merilis keberhasilan mengungkap sejumlah kasus menonjol selama tahun 2020, di Mapolres Subulussalam, Rabu (30/12/2020).
Pengungkapan kasus tersebut diketahui dalam konferensi pers akhir tahun 2020 dipimpin langsung Kapolres Subulussalam AKBP Qory Wicaksono, S.Ik., didampingi pejabat Polres Subulussalam, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kapolres Subulussalam AKBP Qory Wicaksono, S.Ik., menjelaskan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Subulussalam merupakan suatu keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Polri Promoter.
Adapun keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus yang sangat menonjol adalah kasus narkotika/ganja.
“Dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di daerah Aceh, khususnya Kota Subulussalam, Sat Narkotika Polres Subulussalam selama Januari hingga Desember 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 37 kasus narkotika, diantaranya kasus narkotika jenis ganja sebanyak 7 kasus. Sedangkan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 30 kasus, dengan menangkap sebanyak 57 pelaku tindak pidana narkotika. Rinciannya 53 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan,” terang Kapolres.
Sementara untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 971,83, gram dengan rincian jenis ganja sebanyak 857,01 gram dan sabu sebanyak 114,82 gram.
Selain itu pula, lanjut Kapolres, pihaknya bersama Bhayangkari Polda Provinsi Aceh juga membantu para korban yang tertimpa bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
“Kami juga meminta kepada awak media dapat memberitakan sesuai fakta, jangan memberitakan berita hoax. Karena media fungsinya sebagai edukasi masyarakat,” ucap Kapolres.(Mha)