Baturaja, Sriwijaya Media – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan masker saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKU pada 9 Desember mendatang.
Hal ini disampaikannya saat dibincangi wartawan di kantornya, Minggu (6/12/2020).
Naning menjelaskan penerapan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 wajib dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. Hal ini sesuai aturan berlaku.
“Pastinya untuk mencegah terjadinya penularan pandemi Covid-19,” ucap Naning.
Soal penggunaan masker ini, kata Naning, pihak KPU juga menyiapkan masker di TPS. Hal ini disediakan untuk pemilih yang lupa membawa dan menggunakan masker.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga mengingatkan pengguna masker yang telah disediakan KPU agar memperhatikan cara pembuangan masker yang telah dipakai. Antara lain dengan cara menyobeknya terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Satgas Covid 19 OKU,” tuturnya.
Disamping itu, pihaknya mengklaim telah melakukan rapid tes terhadap sekitar 7.000 lebih petugas KPPS di Bumi Sebimbing Sekundang beberapa waktu lalu. Hasilnya, sedikitnya 170 petugas KPPS reaktif.
“Besok, Senin (7/12/2020) sekitar 170 petugas KPPS yang reaktif akan dirapid ulang. Jika pada rapid kedua masih saja reaktif, maka petugas akan diganti,” umterangnya.
Dia berharap rapid tes kedua ini hasilnya tidak ada petugas KPPS yang reaktif.
Menurut Naning, reaktif hasil rapid tes bukan berarti positif terpapar corona. Tapi rapid tes itu sebagai upaya antisipasi dan patuh menjalankan prokes Covid-19 dalam menyelenggarakan pilkada di OKU.
“Yang jelas kita sudah menjalankan sesuai prosedur untuk mematuhi prokes Covid-19 di pilkada ini,” jelas Naning.(jay)