Ribuan Miras Hasil KRYD Polsek dan Polres Majalengka Dimusnahkan

IMG_20201221_215647

Majalengka, Sriwijaya Media-Dalam rangka cipta kondisi jelang natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Naharu), Polres Majalengka menggelar pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras (miras), di Mapolres Majalengka Jalan Raya KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Senin (21/12/2020).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi beserta unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Bupati Majalengka pada kesempatan tersebut berharap agar Kabupaten Majalengka kedepannya makin kondusif lagi.

“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, penyakit masyarakat (pekat) di Majalengka bisa semakin berkurang,” tutur Bupati.

Bupati melanjutkan pekat seperti penyalahgunaan narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, akan tetapi juga merugikan orang banyak.

“Penkat ini tidak memandang status maupun jabatan. Untuk itu, bagi masyarakat Majalengka agar menjauhi pekat. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal tersebut serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menambahkan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Majalengka dengan rincian sebanyak 2.359 botol miras dan 42 botol ciu.

Sedangkan hasil Ops Polsek jajaran ada sekitar 571 botol miras dan 117 botol Ciu. Barang bukti miras ini merupakan hasil KRYD operasi Polsek jajaran Polres Majalengka.

Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka dan masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.

“Kita konsisten selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas. Gangguan Kamtibmas ini memang diantaranya berawal dari adanya penggunaan miras di masyarakat,” ucap Kapolres.

Kapolres menuturkan sangat jelas sekali kalau miras dilarang oleh agama. Peredaran miras sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian, tapi masyarakat harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *