Rampas Ponsel, Warga Cipondoh Makmur Tangerang Diringkus

IMG_20201208_210840

Tangerang, Sriwijaya Media- Petugas Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus inisial FS alias IP, pelaku perampasan ponsel warga, dikediamannya Jalan Tugu Karya II RT/RW 01/01, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Nopol B 6683 – VNA tahun 2016 dan ponsel merk Motorola Moto tive E 4+.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan atas laporan korban perampasan berinisial TM (54), warga Jalan KH Hasyim Ashari Gang Kancil RT/RW 02/05, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” kata Kapolsek Cipondoh, Tangerang Kota, AKP Maulana, Selasa (8/12/2020).

Menurut Kapolsek, korban TM melaporkan kejadian itu ke Polsek Cipondoh dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1170/Xll/2020 /PMJ/Restro Tangerang Kota pada Jum’at, 4 Desember 2020, sekitar pukul 07.35 Wib.

Kapolsek menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di sekitar depan rumah korban. Saat ini, korban sedang menggunakan wifi subsidi tetangga rumahnya dilingkungan Gang Kancil Neroktog.

Kemudian korban duduk didepan warung memainkan ponselnya. Ternyata pelaku sudah mengintai ponsel korban dan dengan cepat pelaku memarkirkan sepeda motornya tepat didepan korban.

“Selang waktu lima menit, pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas ponsel yang sedang digunakan korban,” tutur Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dengan cepat melarikan diri dan korban sempat meneriakkan pelaku maling.

Tak lama kemudian, Tim Resmob Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan. Tak kurang dari 1×24 jam, tepatnya pukul 16.30 Wib, anggota Resmob Polsek Cipondoh berhasil mengamankan pelaku.

“Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah pelaku. Kemudian pelaku beserta BB diamankan ke Polsek Cipondoh untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Sesuai intruksi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, pihaknya menekankan kepada seluruh jajaran Polres maupun Polsek agar cepat, tegas dan terukur guna mempersempit pelaku kejahatan jambret dan curanmor.

“Masyarakat juga diminta untuk selalu berhati – hati menggunakan barang berharga seperti ponsel, perhiasan saat berkendara hingga di tempat umum. Jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *