Penyelundupan Benih Lobster Sebanyak 28.200 Ekor Digagalkan, Dua Tersangka Diamankan Polres Banyuasin

IMG_20201230_185059

Banyuasin, Sriwijaya Media – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 28.200 ekor di Dermaga Bongkar Muat, Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, termasuk dua tersangka berinisial YM dan NAS, keduanya warga Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Wakapolres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., Rabu (30/12/2020) mengatakan, kronologis penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan benih lobster wilayah perairan Sungsang.

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi itulah, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan ternyata memang benar adanya orang mencurigai dan gugup melihat keberadaan polisi.

“Dari informasi itu, anggota Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan. Lalu berhasil menangkap tersangka yang sedang mengendus aksinya untuk meloloskan benih lobster,” kata Kompol Yenni.

Wakapolres melanjutkan, kedua tersangka YM dan NAS tertangkap tangan sedang membawa 5 box styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster terdiri dari 3 jenis yaitu lobster mutiara, lobster pasir dan lobster jarong.

Lobster ini, lanjut Wakapolres, rencananya akan dibawa ke Singapura. Harga jual 1 ekor benih lobster di Singapura bisa capai Rp150.000 – Rp200.000,” terang Kompol Yenni.

Menurut Kompol Yenni, rencananya benih lobster ini akan dilepas liarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan. Terungkapnya kasus benih lobster ini atas kerja keras Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono dan jajaran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra menambahkan, bahwa perbuatan yang dilakukan 2 tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31/2004 tentang perikanan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas AKP Ikang didampingi Kanit Pidsus Iptu Almukminin. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *