Penusukan Korban Yogi di Pagaralam Direkonstruksi, 8 Adegan Diperagakan

IMG_20201223_161235

Pagaralam, Sriwijaya Media-Insiden penusukan terhadap korban bernama Yogi Apriansyah bin Harno hingga meninggal dunia, dilakukan tersangka Okta Rianto alias Okta bin Mayori pada Jum’at 27 November 2020 di depan Rumah Makan (RM) Tiga Saudara Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam menemui babak baru.

Polres Pagaralam melakukan rekonstruksi terhadap tersangka dan para saksi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Pagaralam, Rabu (23/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH., dan KBO Ipda Ramdani, SH., melalui Kanit Pidum Polres Pagaralam Ipda Akhirudin, SH., mengatakan bahwa rekonstruksi ini guna melengkapi berkas penyidikan atas kasus 338 KUHP subsider Pasal 354 (2) KUHP, subsider 351 ayat (3).

“Rekonstruksi dilakukan tersangka ini sebanyak 8 adegan,” kata Kanit Pidum Polres Pagaralam Ipda Akhirudin, SH.

Menurut Kanit, adapun motif penusukan karena pelaku dipukul dan ditendang oleh korban sehingga terjadilah perkelahian diantara pelaku dan korban.

“Alhamdulilah selama reka adegan berlangsung tetap aman dan kondusif dan ini berkat kerja sama para tim,” ujar Kanit Pidum.

Diketahui, peristiwa naas itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban yang saat itu bersama dengan temannya, yakni Hengki dan Rio. Saat itu, korban mempermasalahkan seorang wanita pemandu karaoke yang sebelumnya dibawa pergi pelaku.

Korban saat itu meminta agar pelaku mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada wanita itu. Tapi, pelaku tidak mau. Akibatnya terjadi perkelahian di antara keduanya.

Saat itulah pelaku menikamkan pisau yang dibawanya ke bagian dada sebelah kiri korban hingga membuat korban meninggal dunia di tempat.(Aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *