Pagaralam, Sriwijaya Media-Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pagaralam, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Satpol PP Pagaralam melakukan razia masker selama 10 hari terhitung dari 17 sampai 30 November 2020 di sejumlah titik di Kota Pagaralam.
Kegiatan ini menyasar ke sejumlah tempat keramaian meliputi pasar, jalan raya, baik pintu keluar dan pintu masuk Kota Pagaralam.
Kasat Pol PP Kota Pagaralam Mastullah, S.Pd., M.Si., dikonfirmasi Selasa (1/12/2020) menyampaikan bahaa kegiatan operasi yustisi selama 10 berjalan lancar.
Operasi yustisi ini mengacu pada Perwali No 30/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid-19, dan dalam kegiatan ini melibatkan tim gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam.
“Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi teguran dan didata,”ujar Mastulah.
Dengan ini, pemerintah sangat mengimbau kepada masyarakat agar tetap jaga kesehatan dengan cara memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter, mencuci tangan dengan sabun serta jauhi kerumunan karena penyakit masih ada dan berbahaya.
“Dalam 10 hari ini, kami mendata sebanyak 451 pelanggar. Rinciannya sanksi administrasi/DPP 206 orang, denda 245 orang. Sementara jumlah denda capai RP9.580.000,” jelasnya.(jay)