Operasi Tertib Masker, 98 Pelanggar Prokes Covid-19 di Tambora Jakbar Disanksi

IMG_20201203_201753

Jakarta, Sriwijaya Media-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimasa transisi masih terus dimanfaatkan para petugas gabungan tiga pilar Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) untuk mendisiplinkan warga melalui operasi yustisi.

Pada operasi kali ini, petugas gabungan mendapati 98 pelanggar tidak menaati protokol kesehatan (prokes) 3M. Para pelanggar ditindak dan diberikan sanksi sosial untuk menyapu dan mengecat sarana fasilitas umum. Ada juga yang dikenakan sanksi administrasi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi tertib masker di masa PSBB transisi kali ini dilakukan dengan teliti bersama tiga pilar.

Tujuan dari digelarnya operasi tertib masker pada masa PSBB ialah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker ditindak tegas. Rinciannya sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi dengan total capai Rp2.250.000,” jelas Kompol Faruk, Kamis (3/12/2020).

Kapolsek mengklaim pihaknya terus mengedukasi warga, khususnya di wilayah Tambora untuk selalu mematuhi prokes 3M yang telah dianjurkan pemerintah.

“Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *