Baturaja, Sriwijaya Media-Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKU pada Pilkada serentak tahun 2020.
Pada penertiban kali ini, bukan hanya APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja yang diterbibkan, melainkan APK lain.
Penertiban dilakukan serentak, pada Minggu (6/12/2020) di seluruh daerah yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya, didampingi Kordiv HPP, Anggi Yumarta S.I.P., M.I.P., untuk di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. Sementara untuk wilayah Kecamatan Baturaja Barat dipimpin anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal.
Untuk kecamatan lainnya dilakukan oleh komisioner Panwaslu Kecamatan masing-masing, dengan melibatkan pihak TNI, Polri, Pol PP dan Dishub OKU.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya mengatakan kegiatan menyisir sejumlah jalan protokol, kantor partai politik dan juga jalan Lintas Sumatera.
“Hari ini kami melakukan penertiban APK se OKU dibantu aparat TNI, Polri, Pol PP dan Dishub. Penertiban ini karena dimasa tenang kampanye yang dijadwakan KPU OKU sudah tidak diperbolehkan lagi memasang APK,” kata Dewantara Jaya.
Saat apel penertiban APK di Kantor Sekretariat Bawaslu OKU, Dewantara berpesan kepada petugas tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan. Jangan sampai terjadi keributan. Namun harus tegas sesuai aturan berlaku.
“Di masa tenang ini yang boleh terpasang di posko pemenangan paslon hanya bendera dari parpol-parpol pengusung dan pendukung. Di posko pemenangan pun tidak boleh lagi ada spanduk bergambar paslon,” jelas Dewan.
Dia mengaku cukup banyak APK paslon yang ditertibkan atau dilepas di masa tenang ini. Bahkan ada juga APK spanduk kolom kosong (Koko) yang dilepas.(rws)