Jakarta, Sriwijaya Media-Jy bin Si (34), warga Desa Tasikrejo Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), lantaran kepergok hendak mencuri di rumah warga di Jalan GG Betet Raya RT/RE 5/5 Tanah Sereal Tambora, Jakbar, pada Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 04.30 Wib.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang besi dan sebuah tas yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut saat pemilik rumah Ronald Janwar Budianto sedang tidur disofa di ruang tamu yang berada dilantai 2.
“Tiba-tiba pemilik rumah terbangun karena mendengar adanya suara pintu terbuka. Saat terbangun, tiba-tiba melihat seorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruang tamu,” ujar Kapolsek, Kamis (24/12/2020).
Kapolsek melanjutkan pemilik rumah memergoki seorang yang sedang berada di dalam ruang tamu dilantai 2 sedang mengambil barang miliknya.
Sontak sang pemilik rumah menahan pelaku Jy bin Si (34). Rupanya pelaku melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil keluar ke teras yang ada dilantai 2.
Mendengar adanya keributan dan suara gaduh tersebut, tetangga korban kemudian membantu sang pemilik rumah.
Karena terpojok, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah golok bergagang besi dan mengayunkan golok tersebut ke arah korban dan tetangga korban.
“Setelah kami mendapatkan adanya informasi tersebut, anggota piket buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin didampingi Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda I Gusti Ngurah menuju ke lokasi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolsek.
Atas kejadian itu, salah satu tetangga pemilik rumah mengalami luka robek pada bagian telapak tangan kanannya ketika hendak merebut golok yang dipegang pelaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial Jy bin Si (34), warga Desa Tasikrejo Pemalang, Jateng.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 363 KUHP jo Pasal 2 (1) UU darurat No 12/1951 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan juncto membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah. (Imam)