Jakarta, Sriwijaya Media-Seorang pria berinisial NS (36) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berusia dua tahun.
“Korban merupakan anak kandung pelaku. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Kapolres menjelaskan, korban diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakbar pada 5 Juli 2020.
Setelah sampai rumah dikawasan Jalan Dharma Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, NS melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.
“Setelah itu, diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan bagian vital korban sobek,” tutur Kapolres.
Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakbar menciduk NS.
Saat ditanya, dihadapan petugas, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri.
“Saya khilaf pak,” aku tersangka NS.
Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Imam)