Musi Rawas, Sriwijaya Media -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencatat dari 186 desa dari 14 kecamatan, ada sekitar 112 Kepala Desa (Kades) di “Bumi Lan Serasan Sekantenan” habis masa jabatannya pada Desember 2020 hingga April 2021 mendatang.
“Dari 186 desa tersebar di 14 kecamatan itu, ada 20 kades di 6 kecamatan yang sudah habis jabatannya di tahun 2020 ini,” kata Kepala DPMD Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain saat di konfirmasi awak media, Senin (28/12/2020).
Dia menyebutkan seperti di Kecamatan Selangit, STL Ulu Terawas, Muara Lakitan, Tuah Negeri, Muara Kelingi, Tugu Mulyo.
Guna mempercepat kekosongan jabatan kades tersebut, kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melantik Pejabat Sementara (Pjs) yang pelantikan dilakukan pemerintah kecamatan masing-masing.
Begitupun ditahun 2021, lanjut Ahmadi, ada sebanyak 92 desa lagi yang akan berakhir masa jabatannya pada April 2021 mendatang sehingga akan dilakukan pelantikan Pjs kades.
Sedangkan untuk syarat Pjs kades tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kecamatan. Mengenai struktural dan kepemimpinan desa, nantinya diambil alih oleh Pj kades sementara, hingga ada kades definitif.
Sementara untuk syarat pengusulan Pj kades, biasanya yang berkewenangan pihak kecamatan melalui camat dengan berkoordinasi dengan DPMD.
“Masa jabatan Pj Kades maksimal 6 bulan, jika selama 6 bulan belum ada pelaksanaan pemilihan kades, maka akan dilakukan penambahan masa jabatan Pjs selama 6 bulan lagi,” jelas Ahmadi Zilkarnain.
Dia melanjutkan ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat penting untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yakni raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 2/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan raperda perubahan atas Perda No 4/2016 tentang pilkades.
“Sesuai aturan, BPD harus memberikan informasi kepada kades sekitar 6 bulan dari masa jabatan berakhir. Namun, tetap melakukan koordinasi dengan pihak DPMD,” terang Ahmadi. (Zul)